Tiga WNA Pemohon Kewarganegaraan Diverifikasi Kanwil Kemenkumham Jateng

    Tiga WNA Pemohon Kewarganegaraan Diverifikasi Kanwil Kemenkumham Jateng

    Semarang - Di ruang Bima Kantor Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan uji wawancara kepada 3 (tiga) Calon Pewarganegaraan Indonesia , Rabu (13/03).

    Langkah ini merupakan bagian dari pemberian layanan Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh Warga Negara Asing.

    Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, memimpin sekaligus membuka kegiatan.

    Perwakilan dari Polda Jawa Tengah, Perwakilan dari Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Pewakilan Kanwil Kemenag Jateng, Perwakilan dari Kanwil DJP Jateng, serta Dinkes Provinsi Jateng hadir sebagai pewawancara. 

    Ka Chi Yeung WNA berkewarganegaraan Hongkong, Mirna Unisia Purwanto WNA berkewarganegaraan Inggris, dan Yasmeen Abdullah WNA berkewarganegaraan Yaman adalah 3 pemohon pewarganegaraan. 

    Dalam pelaksanaannya, pemohon diajukan pertanyaan dengan metode wawancara berupa pemahaman Pancasila, Presiden, sejarah Indonesia serta Bendera Merah Putih. 

    Untuk menilai pemohon dapat berbahasa Indonesia dengan baik seluruh proses wawancara ini menggunakan bahasa Indonesia.

    Proses wawancara ini nantinya menjadi dasar penilaian proses pewarganegaraan kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan. 

    “Wawancara ini untuk mengetahui latar belakang pemohon dan diharapkan orang tersebut bisa berkontribusi bagi Indonesia dan tidak menyumbangkan masalah bagi negara, ” ujar Anggiat menjelaskan.

    Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Agustinus Yosi, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi, serta Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Mohamad Sungeb turut hadir dalam kesempatan tersebut. 

    Sebagai informasi, Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. 

    Pada pasal 8, disebutkan bahwa Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara ini.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    PERKUAT PENGAMANAN, KOMPOL JONATAN JALIN...

    Artikel Berikutnya

    WHATS UP! KEHUMASAN ADALAH GARDA TERDEPAN...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Tags