Pemerintah Mengeluarkan Peraturan Presiden Tentang Strategi Bisnis Nasional dan Hak Asasi Manusia

    Pemerintah Mengeluarkan Peraturan Presiden Tentang Strategi Bisnis Nasional dan Hak Asasi Manusia
    Dok. Humas Rutan Kudus

     Jakarta - Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Strategi Nasional BHAM merupakan pedoman partisipasi pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis

     

     “Tata kelola perusahaan yang baik tidak lepas dari kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia. Untuk melaksanakan hal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan rancangan Strategi Nasional BHAM yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 September 2023, ” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, pada peluncuran Strategi Nasional BHAM di Graha Pengayoman di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (06/11/2023).

    Yasonna menjelaskan, Strategi Nasional BHAM memuat pedoman nyata dan rinci bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengarusutamakan bisnis dan hak asasi manusia dalam dunia usaha. 

     

     Ia mengatakan, peluncuran Strategi Nasional BHAM merupakan awal dari perjalanan panjang pemerintah dalam mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia di dunia bisnis. Saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang menyusun peraturan tentang mekanisme Kerja Gugus Tugas Nasional BHAM dan Gugus Tugas Daerah yang timbul berdasarkan Keputusan Presiden tentang Strategi Nasional BHAM. 

     

     “Pasca peluncuran Strategi Nasional BHAM, Kementerian Hukum dan HAM segera menyiapkan peraturan turunan agar gugus tugas di tingkat pusat dan daerah dapat segera bergerak. Gugus tugas ini akan mengkoordinasikan implementasi Strategi Nasional BHAM, ” kata Yasonna.

    Yasonna meminta gugus tugas nasional dan daerah membangun saluran komunikasi yang efektif karena gugus tugas daerah harus melaporkan pelaksanaan BHAM di daerahnya kepada gugus tugas nasional. 

     

     Bersamaan dengan peluncuran Strategi Nasional BHAM, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga hadir untuk meresmikan Gugus Tugas BHAM Nasional. Mahfud berharap, gugus tugas BHAM daerah segera terbentuk setelah gugus tugas nasional terbentuk.

    “Kemenkumham agar menyampaikan kepada Gubernur supaya mengakselerasi Gugus Tugas Daerah. Mekanisme kerjanya akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM, ” tutur Mahfud.

    Mahfud menyatakan, strategi nasional BHAM menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan lingkungan bisnis yang menghormati hak asasi manusia. Ia meyakini penghormatan terhadap hak asasi manusia akan meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia secara global.

    “Dokumen Stranas BHAM disusun dengan prinsip non diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabel, dan keterbukaan. Perpres ini meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global, ” ujarnya.

    Mahfud mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan pelayanan publik berbasis HAM di Indonesia.

    Bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Selalu Terapkan SOP Saat Penggeledahan Penitipan...

    Artikel Berikutnya

    Evaluasi Pelaksanaan Latsar CASN 2022 di...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Tags